Membuka usaha untuk kelangsungan hidup memang sebuah jalan yang harus diperjuangkan. Tidak cukup hanya asal saja dan menjadi penting kemudian untuk memahami langkah atau tahapan membuat PT atau perseroan terbatas.
Terutama bagi perusahaan-perusahaan yang sudah berdiri dan sukses memasarkan produk. Tujuannya sudah pasti agar aspek legalitas berjalan sebagai mana mestinya.
Benar saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PT Perorangan atau Perseroan Terbatas Perorangan pun bisa dipilih. Hanya saja badan hukum yang satu ini tetap miliki beberapa kelemahan.
Bila telah siap ada baiknya untuk membuat PT dalam arti yang sesungguhnya. Namun ada hal lain yang wajib diketahui.
Bahwasanya membuat badan hukum usaha atau perusahaan tidak semudah dengan apa yang dilihat. Banyak proses yang harus dilalui dan lika-liku terjal yang harus dijalani.
Selain itu, ada beberapa faktor yang juga perlu diperhatikan sebelum membuat perusahaan. Agar tidak salah langkah maka ada baiknya pelajari seluk beluknya terlebih dahulu.
Salah satunya cara yang paling mudah yakni dengan menjadi karyawan terlebih dulu. Terutama pada perusahaan sejenis yang ingin dibangun untuk mempelajari seluk beluknya.
Dengan menjadi karyawan, setidaknya dapat mempelajari banyak hal dan celah-celah untuk bekal mendirikan perusahaan yang sesungguhnya. Ingat, semua orang berhak membangun perusahaan dan memulai bisnis tak terkecuali kamu.
Terlebih lagi, saat ini prosedur membangun perusahaan terbilang semakin mudah. Bahkan kini tanpa embel-embel calo pun, kamu sudah bisa membangun perusahaan tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk memudahkan siapa saja yang ingin membangun usaha dan mulai berbisnis. Salah satunya dalam membuat Perseroan Terbatas.
Dikutip dari UU Nomor 40 tahun 2007, PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah perusahaan yang modalnya terbagi-bagi atas beberapa saham. Dan tanggung jawab dari pemegang saham terbatas hanya pada saham yang dia miliki.
Dari hal itu, kamu dapat memahami bahwa untuk mendirikan Perseroan Terbatas ini ada syarat yang harus kamu penuhi. Agar PT yang dikelola menjadi legal dan diakui oleh negara.
Jika tidak, maka keamanan perusahaanmu tersebut tidak akan terjamin.
Syarat-Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas
Setelah memikirkan matang-matang dan keinginan semakin bulat, maka langkah berikutnya tentu melakukan tindakan nyata dengan memenuhi persyaratan dalam pendirikan PT.
Syarat-syarat ini wajib dipenuhi semuanya. Jadi kamu tidak bisa mengosongkan satu persyaratan saja.
Langsung saja berikut ini syarat-syarat mendirikan PT yang wajib dipenuhi.
- Perseroan Terbatas yang ingin kamu dirikan harus memiliki minimal dua pendiri atau mungkin lebih dan juga akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Untuk struktur pengurusnya kamu harus mempunyai satu direktur dan satu komisaris.
- Jika kamu ingin mendirikan PT lokal (PMDN), nama Perseroan Terbatas atau PT harus terdiri dari 3 suku kata dan ingat tidak boleh mengandung kata-kata asing.
- Orang-orang yang menanam saham tentu saja wajib mengambil bagian sebesar saham yang ditanam.
- Perseroan Terbatas (PT) yang kamu dirikan nantinya akan mendapat status badan hukum setelah kamu mendaftarkannya pada Kemenkumham dan buktinya akan kamu terima setelahnya.
- Suami-istri yang ingin mendirikan PT secara bersama, apabila belum memiliki perjanjian nikah yang resmi, harus merekrut satu orang sebagai pemegang saham.
- PT yang ingin kamu dirikan harus mempunyai modal dasar yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pendiri PT lainnya. Sedangkan PT PMA modal dasarnya harus sebesar sepuluh miliar rupiah.
- Untuk setoran modal minimal 25% dari modal dasar yang dimiliki oleh perusahaanmu.
Tahapan Membuat PT atau Perseroan Terbatas
Setelah mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Perseroan Terbatas. Maka langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mengikuti beberapa tahapan membuat PT atau badan usaha yang satu ini.
Tanpa mengetahui tahapannya, kamu akan menemukan kebuntuan dan akan salah kaprah. Berikut ini tahapan membuat PT yang harus dijalani agar bisa terwujud PT yang diinginkan.
1. Mempersiapkan Nama dan Data Diri Pendiri PT
Untuk tahapan pertama, kamu harus mempersiapkan terlebih dulu nama untuk PT yang ingin dibangun. Pastikan nama tersebut sesuai dengan anjuran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Agar semua pengurusannya berjalan dengan lancar tanpa ada masalah sedikit pun. Selain mempersiapkan nama, kamu juga perlu mempersiapkan data diri dari para pendiri PT.
Bisa juga orang-orang yang nantinya akan menanam saham di PT yang kamu dirikan bersama mereka. Karena data diri penting, sebaiknya segera urus data diri sesuai dengan ketentuan yang ada.
Karena apa, ini bukan persoalan kecil yang bisa dilakukan begitu saja. Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa nama PT harus memiliki tiga kata. Apabila PT lokal jangan sekali-kali memakai kata yang mengandung kata asing.
2. Mengurus dan Membuat Akta Pendirian di Notaris
Karena mendaftarkan ke badan hukum maka pemohon harus mengumpulkan dokumen-dokumen resmi. Selain itu juga harus ada akta pendirian yang menyatakan bahwa perusahaanmu sudah berdiri pada tanggal dan jam yang sudah ditentukan.
Jika kamu tidak mempunyai akta pendirian tersebut, kamu tidak mempunyai bukti bahwa perusahaanmu sudah berdiri. Untuk mengurus ini kamu bisa membuat akta pendirian tersebut di notaris.
Semua notaris bisa asalkan mereka sudah mengantongi SK pengangkatan, disumpah dan ada bukti sudah terdaftar dalam Kemenkumham. Ada satu catatan yang wajib diperhatikan, bahwasanya semua pendiri harus menandatangani akta pendirian tersebut di depan notaris yang sudah kalian pilih.
Apabila ada pendiri yang berhalangan hadir, bisa saja mengirim kuasanya sebagai bukti bahwa mereka sudah saling sepakat dengan akta tersebut.
3. Menunggu Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah menandatangani, notaris akan mengajukan hal tersebut pada badan hukum PT yakni Menteri Hukum dan HAM. Kamu dan pendiri yang lain sebaiknya menunggu sembari menyiapkan persyaratan lain yang belum terpenuhi.
Apabila SK Menteri tentang pengesahan tersebut sudah keluar, maka secara resmi nama PT yang ingin kamu dirikan sudah diakui oleh negara dan badan hukum. SK ini menjadi tanda bahwa kamu bisa melakukan kontrak dengan pihak lainnya.
4. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Pajak pada negara memang suatu kewajiban yang dibayar oleh warga negara Indonesia. Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan besar yang berjalan di negeri ini pun juga harus membayar pajak sesuai dengan yang ditetapkan.
Oleh karena itu ketika hendak mendirikan perusahaan, pemohon harus mengurus NPWP di kantor pajak. Langkah ini sebagai upaya untuk membayar pajak di kemudian hari saat perusahaan mulai beroperasi.
Di kantor pajak tersebut kamu akan diberikan dua dokumen yang berkaitan dengan kewajiban pajak. Yang pertama berupa NPWP dan yang kedua berupa Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
Dari dua dokumen tersebut, kamu dapat mengetahui harus mengeluarkan pajak untuk perusahaanmu. Sehingga per tanggal pajak dibayarkan, perusahaanmu harus menyiapkan dana yang sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam dokumen tersebut.
5. Mengurus Perizinan Usaha
Bukan hanya Akta Pendirian saja yang perlu dimiliki oleh suatu perusahaan. Tetapi juga surat izin usaha yang nantinya berguna saat perusahaan mulai beroperasi.
Atas hal itu, sebaiknya kamu perlu mengurus perizinan usaha di badan lembaga yang sudah ditentukan. Agar nanti proses perdagangan dan sebagainya dapat berjalan lancar.
Itulah beberapa tahapan membuat PT. Tidak ada yang sulit dalam prosesnya, terlebih saat ini pemerintah telah membuat berbagai kemudahan.
Selain menulis diblog ini juga bisa ditemukan di Joko Yugiyanto Personal Blog dan Kanaljogja.id